Ukur Ulang SGC, Kepala BPN Lampung “Ngode” Anggaran

Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

BANDARLAMPUNG - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung Hasan Basri Natamenggala menyampaikan terkait rencana pengukuran hak guna usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC).
Hal tersebut disampaikan Hasan Basri dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Forkopimda Lampung, instansi vertikal, dan BUMN pada Rabu (16/7) di Hotel Akar.
Hasan Basri menyampaikan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI, menyimpulkan salah satunya adalah bahwa Kementerian ATR/BPN diminta untuk melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ketentuan.
Dirinya menjelaskan, ketentuan untuk melakukan pengukuran ulang HGU ini. Pertama, wajib membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Nah ini ketentuannya pertama untuk dilakukan pengukuran itu wajib bayar PNBP. Yang ditawarkan dirjen sebenarnya mana sih yang dicurigai melakukan pemanfaatan di luar HGU. Kita ambil titik koordinatnya, lalu kita cocokkan apakah ada di dalam HGU atau di luar HGU. Tapi ditolak dalam forum tersebut dan tetap dilakukan pengukuran ulang,” ungkapnya.
Kedua, terkait dengan pengukuran itu harus dimohon oleh pemilik hak atau pemilik hak menyetujui dan tidak keberatan jika Kementerian ATR/BPN mengukur atas inisiatif perintah RDP.
“Karena batasnya dia yang tau. Dia harus mempertanggungjawabkan batas-batasnya itu,” tuturnya.
“Sehingga kesimpulan itu menurut kami tindak lanjutnya nanti ada pada Komisi II juga. Sebab berkaitan dengan pemberian anggaran tambahan,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Hasan Basri mengundang jika berdasarkan hasil perhitungan kasar pihaknya untuk mengukur lahan sekitar 84 ribu hektar dibutuhkan biaya hampir Rp 10 miliar.
“Karena hitungan kasar kami untuk 84 ribu hektar itu hampir Rp 10 miliar biaya pengukurannya belum mobilisasi orang dan mobilisasi alat,” terangnya.
“Mobilisasi orang diperlukan karena kewenangan yang mengukur lahan seluas itu adalah Kementerian. Kalau peralatan seluas itu kami yang ada di Lampung tidak cukup mengukur seluas itu,” tuturnya.
Hasan Basri bilanng, Kementerian ATR/BPN, pada Selasa 15 Juli 2025 mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Kemarin siang kami rapat dengan Komisi II khusus untuk Provinsi Lampung terkait dengan SGC yang merupakan laporan dari LSM Akar yang sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa terkait beberapa problem yang dilaporkan oleh yang bersangkutan,” ujar Hasan Basri.
Dimana, disampaikan Hasan Basri, sekitar dua minggu lalu, sudah berlangsung pertemuan menindaklanjuti laporan tersebut di Kantor Gubernur Lampung.
“Ini kelanjutannya kemarin (pertemuan di kantor gubernur, red) dan apa yang kami sampaikan dalam RDP kemarin ada beberapa hal,” ucapnya.
Mulai dari penyampaian data luas dan sebaran HGU milik SGC yang sudah ada di website Bumi ATR/BPN.co.id tidak menyebutkan nomor hak dan tidak menyebutkan nama perusahaan karena itu bagian dari informasi publik yang dikecualikan.
“Tetapi kalau informasi tentang luas jenis hak itu ada di bumi ATR/BPN.go.id sehingga itulah yang kami sampaikan di forum kemarin,” tuturnya.
Dirinya menyampaikan, SGC secara umum ada empat perusahaan, yaitu Sweet Indo Lampung, Garuda Panca Arta, dan Indo Lampung Perkasa ketiganya ada di Tulang Bawang dan Gula Putih Mataram di Lampung Tengah.
“Disclaimer nya kami apa yang kami sampaikan ini yang kami download sampai 15 Juli. Artinya sepanjang data itu sudah ada di aplikasi tersebut, itu yang bisa kami sampaikan. Karena itu yang dapat disampaikan untuk publik,” terangnya.
Lanjut Hasan Basri, dari empat perusahaan ini ada 25 bidang yang pihaknya sebut dengan nomor identifikasi bidang dengan total luas 84.523,919 hektar.
“Jadi kalau ada laporan beberapa instansi yang luasnya berbeda, saya pikir karena berbeda datanya pak gub. Misalnya kalau kemarin Pak Bupati Lampung Tengah menyampaikan sekitar 60 ribu hektar bisa jadi itu data PBB, data PBB itu biasanya mengacu dari izin lokasi dulu,” ungkapnya.
“Bisa jadi yang diterbitkan HGU belum semuanya atau terbitnya juga sebagian HGB. Misalnya pabrik itu pasti HGB yang di Lampung Tengah, yang kami laporkan kemarin HGU saja” sambungnya.
Hasan Basri menyampaikan, khusus di Tulang Bawang itu luasnya 70.028,408 hektar dan Lampung Tengah luasnya 14.495,511 hektar.
“Kaitan dengan jenis pemanfaatan harusnya PBB nya juga berbeda, antara kebun dengan pabrik. Nah ini kami tidak tahu nih apakah PBB nya, nanti dari Pemda,” terangnya.
Terpisah, ditanya terkait hasil RDP Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR/BPN mengukur ulang HGU SGC, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakui mengikuti keputusan yang ditetapkan.
“Belum tahu, nanti kita tanya. Kita ikut keputusan saja,” singkatnya usai melantik pejabat tinggi pratama dilingkungan Pemprov Lampung, Rabu 16 Juli 2025. (pip/c1/abd)

Tag
Share