Marketplace Mulai Pungut Pajak dari Pedagang Daring 2 Bulan Lagi

Ilustrasi marketplace.--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA - Pemerintah resmi memberi waktu dua bulan bagi marketplace untuk bersiap memungut pajak dari pedagang daring. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa marketplace pungut pajak pedagang daring lewat skema PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan. Kebijakan ini menyasar pelaku usaha online dengan omzet di atas Rp500 juta.
Direktur Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah penyelenggara marketplace. Dalam diskusi itu, para pelaku mengaku masih memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem agar bisa memungut pajak secara otomatis dari para pedagang.
’’Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam 1-2 bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” jelas Yoga dalam taklimat media, Selasa (15/7).
Langkah ini, lanjut Yoga, bertujuan agar sistem perpajakan digital dapat berjalan secara merata tanpa membebani pelaku usaha yang belum siap dari sisi teknis.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, PMK 37/2025 memang telah diundangkan pada Senin (14/7), tetapi pelaksanaannya tidak dilakukan serentak. Pemerintah terlebih dahulu akan menggelar audiensi satu per satu dengan masing-masing penyelenggara e-commerce.
’’Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi, kami berharap jaraknya tidak terlalu lama,” ujar Yon.
Setiap marketplace yang sudah siap nantinya akan menerima Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar hukum untuk mulai memungut pajak PPh 22 dari pedagang di platform-nya.