Program Pemutihan Pajak Diperpanjang?

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.-FOTO ADPIM
 -

BANDARLAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung tahun ini akan berakhir pada 31 Juli 2025 setelah dibuka 1 Mei lalu.

Jelang berakhirnya program pemutihan PKB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih membuka kemungkinan program tersebut diperpanjang.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan dirinya pekan depan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membahas pemutihan pajak.

Menurut Mirza –sapaan akrabnya, pemanggilan Bapenda tersebut untuk melakukan evaluasi dan melihat berapa persen masyarakat Lampung yang telah membayar PKB.

’’Saya mau panggil Bapenda minggu depan, saya ingin evaluasi. Kita akan lihat ada berapa persen masyarakat yang sudah bayar pajak, yang belum bayar pajak," ujar Mirza, Selasa (15/7).

Disampaikan Mirza, pihaknya akan melihat masalah dan kendali yang dihadapi oleh masyarakat dalam membayar pajak. Misalnya, permasalahan dengan leasing sehingga tidak dapat memperpanjang dan lainnya.

Disinggung terkait apakah ada rencana untuk melakukan perpanjangan program pemutihan pajak, Mirza menekankan bahwa pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Legislator PDIP Sarankan Jokowi Tak Bahas Firasat, Prabowo Disebut Tak Takut Ancaman Soal Gibran

"Intinya kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kemampuan maksimal Pemprov Lampung kepada masyarakat Lampung. Kalau dirasa masih bisa lebih maksimal kita maksimalkan lagi," ungkapnya.

"Tapi kalau memang ternyata sudah maksimal masyarakat lampung yang bayar pajak segini dan kalau diperpanjang tetap seperti ini ya tidak kita perpanjangan tapi kalau memang masih banyak yang mau bayar pajak tapi terkendala terutama karena layanan, kami akan perpanjangan," sambungnya.

Sementara, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya untuk mempermudah pembayaran PKB. Seperti kerjasama perusahaan leasing untuk mempermudah wajib pajak membayar PKB meski BPKB nya masih ada di pihak leasing.

"Upaya Pemprov Lampung sudah dilakukan bertemu dengan perusahaan leasing untuk melakukan kemudahan pembayaran pajak," ujar Slamet Riadi.

"Kami juga minta bantu OJK untuk memfasilitasi ini semoga dalam waktu dekat MoU antara pemprov dengan perusahaan leasing bisa terwujud," sambungnya.

BACA JUGA:Jojo dan Gregoria Tumbang, Rehan/Gloria ke 16 Besar Japan Open 2025

Tag
Share