Aktivitas Ilegal dan Ekonomi Bawah Tanah Masih Banyak Hindari Pajak

Ilustrasi-FOTO ANTARA-
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti potensi besar pelanggaran pajak yang terjadi dalam aktivitas ilegal dan ekonomi bawah tanah. Sektor-sektor tersebut dinilai masih menjadi celah utama bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aktivitas di luar sistem formal atau underground economy kerap tidak tercatat dalam administrasi perpajakan, padahal seharusnya tetap menyumbang penerimaan negara. Karena itu, DJP menjadikan sektor ini sebagai salah satu fokus utama dalam penegakan hukum.
’’Kami mengawasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kombinasi antara illegal activities, kemudian underground economy. Kami memastikan pasti ada bagian dari kewajiban perpajakan yang belum bisa di-collect,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Guna menindaklanjuti hal itu, DJP membentuk satuan tugas khusus yang bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK.
BACA JUGA:BPIP Perkuat Pemahaman Ideologi Pancasila di Perbatasan Natuna
Ia berharap dengan pendekatan ini bisa memperkuat pengawasan lintas sektor dan menjangkau aktivitas ekonomi yang sulit terlacak secara administratif.
Selain melakukan joint audit dan penegakan hukum, DJP juga memperkuat kapasitas internal dalam membangun organisasi yang lebih profesional dan berintegritas.
"Kami kuatkan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, nol toleransi terhadap fraud, jadi kami sudah melaporkan bahwa kami tidak pandang bulu, fraud Rp100 pun kami akan tindak," tegas Bimo.
Bimo mengungkap tujuannya tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjaga kredibilitas institusi perpajakan di mata publik.