Mensesneg Tegaskan Gibran Tak Ditugaskan Langsung Presiden untuk Papua

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan penugasan Wapres Gibran di Papua sudah diatur UU Otsus Papua, bukan perintah langsung presiden. -FOTO DISWAY -

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan di Papua bukanlah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
’’Di Undang-Undang Otsus Papua, percepatan pembangunan Papua memang secara tegas dikoordinasikan dan dipimpin oleh wakil presiden. Jadi bukan penugasan baru dari presiden,” ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Rabu (9/7).
Pras menekankan pentingnya meluruskan informasi yang beredar di publik. “Kami ingin meluruskan kabar seolah-olah ini mandat khusus Presiden. Faktanya memang UU yang mengatur bahwa percepatan pembangunan Papua diketuai Wakil Presiden,” tambahnya.
Terkait kabar Wapres Gibran akan berkantor di Papua, Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut tidak relevan. Menurutnya, pemerintah telah memfasilitasi operasional percepatan pembangunan Papua melalui kantor di Jayapura di bawah naungan Kementerian Keuangan.
“Tim percepatan pembangunan Papua memang difasilitasi negara. Ada kantor KPKNL Jayapura yang akan digunakan untuk operasional. Jadi bukan berarti Bapak Wapres akan benar-benar berkantor di sana,” tuturnya.
Meski begitu, Pras membuka kemungkinan Wapres sesekali bekerja di Papua untuk rapat koordinasi. “Kalau sesekali beliau ke sana, rapat di sana, atau mungkin sempat berkantor sehari dua hari, itu wajar saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turut menegaskan hal serupa. Ia memastikan Wapres tidak akan pindah kantor ke Papua.
Yusril menjelaskan, keberadaan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diatur dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otsus Papua. Badan tersebut diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan beberapa menteri terkait.
“Yang akan berkantor di Papua itu adalah sekretariat Badan Khusus, bukan Wakil Presiden. Wapres tetap berkedudukan di Ibu Kota Negara sesuai konstitusi,” kata Yusril.
Ia menambahkan, struktur kesekretariatan Badan Khusus bisa saja disesuaikan dengan kebutuhan. “Kalau Wapres atau menteri perlu ke Papua, tentu mereka bisa berkantor sementara di kesekretariatan itu. Tapi bukan berarti Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua,” tegasnya.
Yusril mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah lokasi kedudukannya sesuai UUD 1945. “Jadi pemberitaan soal Wapres akan menetap berkantor di Papua tidaklah benar,” tandasnya. (disway/c1/abd)

Tag
Share