MK Tunggu Sikap DPR soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sekjen MK Heru Setiawan menegaskan pihaknya menunggu DPR menindaklanjuti putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. -FOTO DOK. ISTIMEWA -
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menuturkan pihaknya masih menunggu langkah DPR RI dalam menindaklanjuti putusan soal pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
’’Putusan MK sudah diucapkan, sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari DPR. Karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR,” ujar Heru di kompleks parlemen, Rabu (9/7).
Heru menambahkan, pembahasan mengenai putusan ini belum muncul dalam rapat bersama Komisi III DPR RI lantaran pertemuan tersebut berfokus pada anggaran. “Karena sifatnya rapat anggaran, jadi tidak berkaitan langsung dengan putusan MK,” jelasnya.
Meski begitu, Heru memastikan Komisi III DPR mendukung penuh putusan tersebut. “Semua mendukung,” tegasnya.
Sementara itu, Partai Demokrat melalui Wakil Ketua Umum Dede Yusuf menyatakan bahwa fraksi Demokrat di DPR masih menunggu pembahasan lintas fraksi terkait implementasi putusan MK ini. Menurutnya, kajian mendalam masih diperlukan sebelum mengambil sikap resmi.
“Fraksi Demokrat belum dalam posisi mendukung atau menolak. Kita harus membahas lebih dalam dulu, karena ini berkaitan dengan asal-usul kewenangan,” kata Dede.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengkritisi putusan MK. Ia menilai keputusan tersebut membuat MK melampaui kewenangan dengan seolah-olah membentuk norma baru, bukan sekadar menafsirkan konstitusi.
“Mahkamah menempatkan dirinya seperti pembentuk undang-undang. Padahal tugasnya hanya menilai apakah suatu norma bertentangan dengan UUD atau tidak,” kata Rifqi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih menanti tindak lanjut DPR RI. Ketua KPU Mohammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah teknis begitu ada perubahan aturan.
“Kalau sudah diturunkan dalam bentuk undang-undang, baru kami akan menindaklanjuti. Prinsipnya, KPU selalu melaksanakan putusan MK,” kata Afif di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, Partai Gerindra menyatakan belum mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Partai berlambang garuda ini masih mendalami dampak dari putusan tersebut melalui kajian internal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong, Sabtu (5/7). Menurutnya, Gerindra tidak ingin gegabah dalam merespons isu strategis tersebut.
“Kami akan mengundang para ahli dan melakukan kajian menyeluruh. Termasuk menyerap aspirasi dari masyarakat agar pemilu ke depan lebih baik dan berkualitas,” ujar Bahtra.
Gerindra juga membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pihaknya terus menyerap aspirasi dan melakukan simulasi terkait pemisahan pemilu yang diatur dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Komisi II terus melakukan belanja informasi dari kalangan akademisi, politisi, budayawan, hingga rohaniawan. Ini bagian dari evaluasi rutin setiap lima tahun terhadap UU Pemilu,” kata Aria.
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, evaluasi tersebut bisa berujung pada perubahan, penambahan, atau amandemen undang-undang pemilu sebagai upaya penyempurnaan demokrasi nasional.
Aria menjelaskan, Komisi II tengah mengkaji dua skema pemisahan pemilu:
Pemisahan Horizontal, yaitu: Pemilu eksekutif (Pilpres, Pilgub, Pilbup/Walikota) dilakukan serentak.
Pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan serentak, namun di tahun berbeda.
Pemisahan Vertikal, yaitu: Pemilu nasional seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan lebih dulu.
Pemilu daerah (Pilkada dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) menyusul di waktu terpisah.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan tumpang tindih antara Pilpres, Pileg, dan Pilkada menimbulkan ekses besar, termasuk istilah ‘Pilkada rasa Pilpres’,” jelas Aria.
Ia juga menyebut bahwa opsi mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional turut dikaji untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemilu mendatang.
Sebagai informasi, MK memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pelaksanaan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) akan dilakukan secara terpisah. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (disway/c1/abd)