Banleg DPR Bahas RUU BPIP Bersama Pakar, Fokus pada Penguatan Lembaga Ideologi Pancasila

Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan memimpin RDP penyusunan RUU BPIP di gedung DPR RI, Jakarta. -FOTO ANTARA -

JAKARTA - Badan Legislasi (Banleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Sejumlah pakar diundang untuk memberikan masukan agar beleid tersebut relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan mendukung ketahanan negara.
Rapat yang dipimpin Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan itu menghadirkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan tokoh moderasi beragama yang juga mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Forum ini bertujuan untuk menghimpun pandangan dari para ahli, baik berupa data maupun perspektif, supaya RUU BPIP nantinya benar-benar menjawab tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, selain mendengar masukan, rapat juga menjadi ruang untuk memetakan berbagai persoalan di lapangan serta merumuskan solusi agar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila berjalan optimal.
“Intinya, kebutuhan masyarakat dan negara menjadi prioritas. Pada akhirnya, ini untuk memperkuat ketahanan nasional,” ujarnya.
Bob menambahkan, Banleg DPR akan memaksimalkan waktu pembahasan agar RUU BPIP bisa rampung di tingkat I secepatnya. Namun, ia memastikan prosesnya tetap dilakukan secara mendalam.
“Percepatan bukan berarti terburu-buru. Setelah konsinyering nanti malam, kami akan lanjutkan sampai benar-benar matang di tahap pertama, lalu pembahasan tingkat II akan kami dalami kembali,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya penguatan payung hukum BPIP. Menurutnya, meski tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi, lembaga yang mengurusi ideologi bangsa perlu diatur secara khusus melalui undang-undang.
“Badan yang menangani ideologi negara ini sangat vital, maka harus punya dasar hukum setara dengan lembaga lain seperti kejaksaan atau Komnas HAM yang masing-masing punya UU,” kata Jimly.
Terkait nama RUU tersebut, Jimly tidak mempermasalahkan apakah akan disebut Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila. Yang terpenting, kata dia, regulasi ini segera diundangkan karena gagasannya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, RUU BPIP telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Wakil Ketua Banleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga sempat menegaskan bahwa dasar hukum keberadaan BPIP perlu diperkuat karena selama ini hanya berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres).
“Dulu cikal bakalnya berupa Unit Kerja Presiden lewat Perpres, lalu berkembang jadi badan melalui Keppres. Nah, sekarang waktunya diatur dengan UU supaya lebih kokoh,” ujar Doli. (ant/c1/abd)

Tag
Share