Hitungan Jam Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Natar

DIAMANKAN: Pelaku yang mengenakan baju tahanan sudah diamankan Polsek Natar setelah kejadian pencurian kendaraan bermotor.-FOTO IST-

KALIANDA – Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) motor yang terjadi di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pelaku, NDS (19) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung, Kamis (3/7).

“Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dengan kejadian," ungkap Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo dalam keterangan resminya. Ia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh Polsek Natar. 

Pelaku adalah warga Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AKP Setio Budi mengatakan pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad berdasarkan laporan korban, tim kemudian segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menangkap pelaku pada pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Hajimena.

Sebelumnya, pada pukul 16.30 WIB, korban bernama MR (47) seorang karyawan honorer asal Bandarlampung, memarkir motornya di teras rumah. Ketika berada di dalam rumah, pelaku yang telah mengintai lokasi langsung membawa kabur motor jenis Honda warna merah putih bernopol BE 2841 AAB.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sekitar yang sepi. Motor dicuri dalam hitungan menit,” jelas AKP Budi Howo.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda tahun 2017 warna merah putih dengan nomor polisi BE 2841 AAB, serta STNK atas nama Muhammad Ridwan.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Lampung Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara,”  tutup AKP Budi Howo.(*) 

Tag
Share