Tersinggung Disebut Tua dan Loyo Alasan Tersangka Bunuh Sopir Travel

DIRINGKUS: Ujang Syafrudin ditangkap tim gabungan atas kejahatannya membunuh sopir travel yang jasadnya ditemukan di bawah fly over Kotabaru. -FOTO IST-



BANDARLAMPUNG – Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jatiagung berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai perampokan terhadap seorang sopir travel, Arika Arwin (40) di Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jatiagung. 

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi tim gabungan Tekab 308 dalam merespons laporan istri korban yang curiga atas hilangnya suami dan mobil pribadinya.

Tersangka merupakan Ujang Syafrudin (60) ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025 di rumah kerabatnya di Desa Wayhuwi, setelah diburu sejak jasad korban ditemukan pada Minggu pagi, 29 Juni 2025. 

Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk membunuh korban karena tersinggung. Setelah membunuh, tersangka lalu membawa kabur mobil dan barang korban," ujar AKBP Yusriandi Yusrin. 

Tersangka awalnya diketahui memesan jasa travel milik korban dengan maksud diantar menuju Bukitkemuning dijemput di jalan Airan Raya. Saat perjalanan menuju di Kotabaru, terjadi perbincangan yang berujung petaka. 

Korban melontarkan kalimat bernada candaan yang dianggap menghina tersangka membuat tersangka tersulut emosi karena bentuk penghinaan terhadap harga dirinya sebagai pria lanjut usia dan sudah loyo.

“Di tengah perjalanan tersangka yang duduk di depan minta berhenti dengan alasan buang air kecil, kemudian naik duduk di belakang pengemudi “ lanjut Kapolres.

Tersulut emosi, tersangka Ujang lalu mengambil tali tambang yang ada di dalam mobil, dan secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang hingga korban meninggal dunia di tempat. 

Tak hanya berhenti di situ, Ujang mengambil uang tunai Rp300 ribu dari saku korban, kemudian menyeret jasad korban dan membuangnya ke dalam jurang kecil di bawah jembatan di wilayah Gedungagung, Jatiagung. Setelah itu, tersangka membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban serta sejumlah barang pribadi lainnya.

“Saat kami geledah rumah kerabatnya, kami juga menemukan jaket, dan dompet pelaku berisi identitas asli. Semua barang bukti kami amankan termasuk handphone korban,” tambah Kapolres.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku, antara lain satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH dan HP Oppo A1K merah milik korban, serta HP Nokia 105, HP Oppo putih-gold, jaket kotak-kotak, 

Lalu tas selempang coklat, dompet berisi identitas. Atas kejahatan tersebut, kita kenakan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sub Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun” tegas AKBP Yusriandi.(rls/sas/nca) 

Tag
Share