Pemprov Lampung Pastikan SK Pengangkatan PPPK 2024 Dibagikan Sebelum Oktober

Sekprov Lampung Marindo Kurniawan memberikan keterangan soal perkembangan SK PPPK.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RLMG-
BANDARLAMPUNG – Para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mempertanyakan kepastian penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Lampung memastikan penyerahan SK pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 akan dilakukan sebelum batas waktu maksimal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Baksos Operasi dan Pengobatan Gratis untuk Warga se-Lampung
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK tahun anggaran 2024 dibagi dalam dua periode.
Untuk gelombang pertama, proses rekrutmen telah selesai dan hasilnya sudah diumumkan. Sementara gelombang kedua masih dalam tahap proses.
"Alhamdulillah, untuk gelombang pertama sudah diumumkan, dan yang kedua masih berjalan," kata Marindo, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran BKN, penyerahan SK paling lambat dilakukan pada awal Oktober 2025.
Pemprov saat ini sedang menuntaskan seluruh rangkaian proses verifikasi data serta administrasi.
"Sekarang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih berkoordinasi dengan BKN. Kami ingin memastikan semua administrasi sudah lengkap sebelum SK disampaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Marindo menyebut jumlah PPPK yang akan diangkat Pemprov Lampung tahun ini mencapai sekitar 6.000 orang. Total keseluruhan PPPK di lingkungan pemprov kini telah mencapai 19.000 orang.
"Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan di kabupaten yang rata-rata hanya ratusan atau bahkan puluhan. Maka dari itu, proses administrasi di tingkat provinsi tentu lebih kompleks," jelasnya.
Meski begitu, Marindo menegaskan bahwa penyerahan SK tetap akan dilakukan tepat waktu.
"Kami mohon kesabaran dari seluruh pihak. SK akan dibagikan sebelum 30 Oktober. Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Proses penerbitan surat keputusan (SK) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2024 masih dalam tahap verifikasi.