DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025

Suasana Rapat Paripurna DPRD Pesawaran membahas usulan pengesahan dan pengangkatan calon bupati-wakil bupati terpilih, Jumat (4/7).-FOTO DISKOMINFO PESAWARAN -

PESAWARAN – Tongkat kepemimpinan di Kabupaten Pesawaran segera berganti. Masa jabatan Bupati Dendi Ramadhona dan Wakil Bupati S. Marzuki yang dimulai sejak 2021 akan berakhir.
Hal ini menyusul pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Pesawaran dengan agenda usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada serentak 2024.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pesawaran pada Jumat (4/7/2025) itu dihadiri oleh pasangan terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian memimpin jalannya paripurna dan menyatakan bahwa agenda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dalam sistem pemerintahan daerah.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD menjalankan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Pengesahan calon bupati dan wakil bupati diusulkan melalui surat pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, paling lambat tiga hari sejak keputusan penetapan oleh DPRD,” jelas Ahmad Rico.
Penetapan pasangan nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, dilakukan oleh KPU Pesawaran melalui Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025. Pasangan ini meraih suara terbanyak sebanyak 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah.
Surat resmi usulan pengesahan kemudian dikirim KPU ke DPRD pada 1 Juli 2025, sebagai dasar pelaksanaan paripurna hari ini.
Ketua KPU Pesawaran, Ferry Ikhsan, menyebut PSU menjadi bagian dari penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 yang sempat memanas. Namun semua tahapan telah dilewati dengan transparan dan demokratis.
“Rangkaian ini menjadi penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat,” ungkap Ferry.
Dalam rapat paripurna, DPRD juga mengumumkan secara resmi akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020–2025.
Rancangan surat keputusan yang memuat usulan pengesahan pasangan terpilih serta pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan Toto Sumedi, dan disetujui oleh seluruh fraksi.
Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran dan akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya,  KPU menggelar rapat pleno penetapan Nanda Indira-Antonius M. Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pesawaran terpilih periode 2025–2030 dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
’’Kami hari ini menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU yang dilaksanakan pada 2025 ini,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah, Senin (30/6).
Rapat pleno terbuka KPU Pesawaran ini dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa PSU Pesawaran serta surat dinas yang dikirim oleh KPU RI.
’’Pada rapat pleno terbuka ini kami juga sudah mengundang pihak-pihak terkait, termasuk kedua pasangan calon yang bertarung pada PSU Pesawaran,” ujar Dede.
Dia menjelaskan setelah penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih, KPU akan menyampaikan usulan dan pengangkatan pasangan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran.
’’Kemudian setelah kami sampaikan usulan pengangkatan, DPRD akan melakukan rapat paripurna. Nah untuk pelantikannya, kami belum bisa pastikan kapan, karena masih ada proses yang harus dilalui,” kata dia.
Nanti, DPRD Pesawaran meneruskan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran ini ke Gubernur Lampung yang selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran ini merupakan tahap akhir yang dilakukan KPU Pesawaran.
Setelah itu, disampaikan Fery, KPU Pesawaran akan mengusulkan dan mengesahkan pasangan calon terpilih ke DPRD Pesawaran.
’’Kami sudah koordinasi dengan DPRD Pesawaran. Kami akan datang besok (Selasa, Red) pukul 14.00 WIB ke DPRD Pesawaran untuk menyerahkan berita acara dan salinan surat keputusan supaya bisa diusulkan untuk pelantikan,” ujar Fery.
Sementara, Nanda Indira dan Antonius M. Ali mengucapkan terimakasih kepada KPU dan semua pihak atas terselenggaranya acara tersebut.
’’Kita patut bersyukur meski melalui proses panjang dan tidak mudah, bisa dilalui dengan sukses dan lancar dari semua tahapan,” ujar Nanda.
’’Saya selaku bupati terpilih dan Pak Anton wakil bupati terpilih mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penyelenggaraan. Serta terciptanya kondisi damai dan sejuk sampai saat ini,” sambungnya.
Tidak lupa Nanda menyampaikan ucapan terimakasih kepada partai-partai pendukung hingga kepada masyarakat Pesawaran yang telah menyalurkan hak pilihnya.
’’Ini tidak mudah, tetapi alhamdulillah Kabupaten Pesawaran melewati tahapan dengan baik. Ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah beri hak suara,” tuturnya.
“Banyak harapan kepada kami dari masyarakat untuk kedepan kita berbeda membangun Kabupaten Pesawaran 5 tahun kedepan. Dengan kerjasama baik dari pusat sampai ke desa,” ungkapnya.
Meski saat ini tengah efesien anggaran, Nanda tetap optimis dengan niat baik bersama Anton mampu memajukan Kabupaten Pesawaran.
’’Ke depan, saya imbau masyarakat Pesawaran kita keluarga besar sudah tidak ada lagi 01 dan 02 bantu kami membangun Pesawaran lebih baik lagi. Kami terima masukan dan kritik yang membangun untuk Pesawaran 5 tahun kedepan,” tuturnya.
Tidak lupa, Nanda menyampaikan permohonan maaf kepada pasangan Supriyadi-Suriansyah jika dari pilkada hingga PSU banyak berbuat salah.
’’Saya dan Pak Anton mengucapkan mohon maaf lahir dan batin dari pilkada sampai PSU berjalan jika kami banyak salah mohon dimaafkan,” terangnya.
Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk mengimplementasikan visi-misi dari Supriyanto-Suriansyah untuk membangun Pesawaran ke depan.
Diketahui, Sengketa hasil PSU Pilkada Pesawaran berakhir di MK dengan tidak diterimanya gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb lantaran keduanya gagal membuktikan dalil-dalil permohonan dan tidak pula memiliki kedudukan hukum.
Sebelumnya, pasangan yang diusung oleh koalisi PPP dan Golkar itu menggugat ke MK memohon pembatalan hasil PSU Pilkada Pesawaran pada 27 Mei 2025 yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali.
Paslon Supriyanto-Suriansyah mendalilkan pasangan Nanda Indira-Antonius M Ali menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat pemerintah daerah, dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang untuk menang.
Pasangan Nanda-Antonius yang diusung oleh PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU pada 24 Mei 2025, dengan perolehan sebanyak 128.715 suara. Sedangkan Supriyanto-Suriansyah hanya meraih 88.482 suara. (pip/c1/abd)

Tag
Share