Pemkot Bandar Lampung Ancam Tutup Tempat Wisata yang Tak Beri Kontribusi untuk Daerah

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meninjau kawasan wisata Kampoeng Vietnam di Kemiling. -FOTO HUMAS PEMKOT BANDARLAMPUNG -
Jika Tak Beri Kontribusi Daerah
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan komitmennya untuk menertibkan pelaku usaha pariwisata yang tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam bentuk pajak dan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan langsung Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat mengunjungi kawasan wisata Kampoeng Vietnam di Kemiling belum lama ini
BACA JUGA:Kurir Ganja di Bandar Lampung Dituntut Penjara Seumur Hidup
Eva mengapresiasi geliat sektor pariwisata yang dinilainya mampu mengangkat citra Kota Bandarlampung. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku.
’’Kita senang dengan hadirnya pelaku usaha pariwisata karena bisa mengangkat nama Bandar Lampung. Tapi pengusaha juga harus tahu, semua ada aturannya. Ada kontribusi yang harus diberikan ke daerah. Kalau hanya mau ambil untung tanpa ikut membangun, ya bisa kita tutup," tegas Eva, Rabu (2/7)..
Ia menambahkan, Pemkot tidak akan segan menutup secara permanen tempat wisata yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Kalau tempat usaha itu ditutup permanen, mereka tidak bisa beroperasi. Ini ada dasar hukumnya, bukan semata-mata keinginan Pemkot. Kita sudah sampaikan baik-baik, tinggal kesadaran mereka. Pemerintah sudah bantu dengan infrastruktur, maka pelaku usaha juga harus patuh bayar pajak," jelasnya.
Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva itu menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar adanya sengketa lahan, tetapi lebih pada aspek keadilan dan kontribusi kepada masyarakat serta daerah.
"Kita tidak bicara soal sengketa atau tidak. Tapi ini soal kewajiban. Kalau tidak ada kontribusi untuk masyarakat atau PAD, ya Pemkot tidak akan tinggal diam. Semua pihak harus ikut membangun kota ini, bukan cuma mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.
Menurutnya, langkah tegas ini perlu diambil demi menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan mendorong semua sektor berperan aktif dalam kemajuan Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengancam menutup aktivitas PT Kurnia Tunggal Nugraha karena debunya membuat masyarakat sekitar terganggu. Eva yang mendapatkan laporan langsung meninjau gudang penyimpanan bungkil atau pakan ternak terbuat dari dahan kelapa sawit yang dihaluskan di Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Selasa (11/6).
Dari pantauan, bungkil tersebut berada di dalam gudang yang luas, tetapi ketika dibuka dibiarkan ditaruh begitu saja tanpa dikemas atau ditutup. Baharuddin, warga sekitar perwakilan 108 KK (kepala keluarga), mengaku terganggu dengan aktivitas perusahaan, mulai debu yang mencemari rumah hingga sumur di rumahnya pun ikut tercemar menjadi hitam.
"Bukan saya saja. Saya hanya perwakilan yang bicara debu di rumah kami itu hampir satu sentimeter ada. Air sumur juga menghitam nggak bisa dipake buat minum. Jadi, kita beli. Belum lagi baunya yang busuk setiap hari. Belum kecelakaan yang pernah terjadi karena mereka pakai jalan yang sempit, kita minta pakai jalan lainnya," ujar Baharuddin.