Gara-Gara Senter Rusak Suami di Pringsewu Pukul Istri hingga Bercucuran Darah

PENGANIAYAAN: Polres Pringsewu menangkap S setelah menganiaya istrinya. -FOTO IST-
PRINGSEWU - Mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AF (28) melaporkan suaminya S (57) ke Polres Pringsewu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu kemudian menangkap S (57) warga Pekon (Desa) Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Pria yang bekerja sebagai sopir angkutan, dibekuk petugas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa (1/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban AF, istri sah pelaku tiga hari sebelum penangkapan.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan dalam laporannya, AF mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri.
Ini terjadi saat korban mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena telah merusak senter miliknya.
Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak hingga memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah.
"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya," ujar AKP Johannes dalam keterangan resminya pada Rabu (2/7).
Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya. S juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)