Perangi Tindak Fraud, BRI PHK dan Laporkan Pegawai ke Kejati Lampung

BRI mengambil langkah hukum terhadap dugaan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh salah satu karyawannya di Kantor BRI BO Pringsewu, Lampung.-Foto Ist-
PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga integritas layanan dengan mengambil langkah hukum terhadap dugaan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh salah satu karyawannya di Kantor BRI BO Pringsewu, Lampung.
Melalui audit internal yang dilakukan secara menyeluruh, BRI mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana simpanan nasabah oleh seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Tindakan tegas ini juga menjadi cerminan penerapan prinsip Zero Tolerance terhadap fraud, yang selama ini menjadi pijakan utama dalam operasional perbankan BRI.
Sebagai bentuk sanksi, BRI telah memberhentikan oknum karyawan tersebut melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai aturan perusahaan.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan yang berjalan, demi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Langkah ini adalah bukti nyata tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap BRI,” ujar Muh Syarifudin.
Lebih lanjut, BRI menjamin nasabah yang terdampak akan mendapatkan penggantian dana sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan memastikan tidak ada kerugian yang ditanggung oleh nasabah akibat perbuatan individu tersebut.
Dalam praktik bisnisnya, BRI terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta komitmen terhadap kehati-hatian dalam perbankan. BRI juga secara aktif menjalankan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran etika kerja di seluruh unit kerjanya. (*)