Kejati Lampung Tetapkan Pemodal TSS sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag di Natar

Kejati Lampung mengungkap kerugian negara lebih dari Rp54 miliar dalam kasus korupsi sertifikat tanah milik Kemenag di Natar. -FOTO JERY/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang pemodal berinisial TSS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah milik negara yang tercatat sebagai aset Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tanah tersebut diketahui tercatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982. Namun secara ilegal berpindah kepemilikan atas nama TSS melalui dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan sertifikat ganda.

“Tanah ini awalnya milik Kemenag. Tapi tiba-tiba muncul nama TSS sebagai pemilik. Dari situ kami lakukan pendalaman dan ditemukan indikasi kuat praktik mafia tanah,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudi, pada Senin (30/6/2025).

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Laporkan Kinerja Keuangan APBD 2024, Raih Opini WTP dari BPK

Dalam proses penyidikan, tim menemukan dua sertifikat berbeda atas bidang tanah yang sama. Salah satu sertifikat dipastikan palsu dan diterbitkan melalui manipulasi data.

Kasus ini juga telah menyeret dua tersangka lain, yakni LKM dan TRS, yang lebih dulu ditahan pada 25 Juni 2025. LKM ditahan di Rutan Kelas I Way Hui, sementara TRS di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Hasil audit gabungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp54.445.547.000.

Hingga kini, tim penyidik Kejati telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.

“Kami akan terus dalami keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Rudi.

Kejati Lampung memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penggelapan aset negara ini demi menjaga wibawa hukum dan integritas pelayanan pertanahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana akan memanggil pihak ATR/BPN terkait adanya lahan Kemenag Lampung seluas 1,7 Hektare (Ha) yang dikuasai oleh pihak swasta hingga memiliki sertifikat.

Ya, Pasca penggeledahan kantor ATR/BPN oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Kanwil Kementrian Agama Lampung berharap, kasus sengketa lahan seluar 1 koma 7 hektare di kabupaten lampung selatan bisa menjadi terang benderang.

Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo membenarkan bahwa ada asetnya seluas 1,7 hektare di Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi sengketa dengan pihak swasta. Sebab, lahan tersebut memiliki sertifikat ganda.

”Jadi, kami memiliki sertifikat tanah di daerah Lamsel. Ternyata lahan itu juga dimiliki oleh orang lain. Bahkan, mereka memiliki sertifikat. Ini kan aneh, ada 2 sertifikat di lahan yang sama,” ungkap Puji Raharjo, Selasa, 14 Januaari 2025.

Tag
Share