Kejati Lampung Tetapkan Pemodal TSS sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag di Natar

Kejati Lampung mengungkap kerugian negara lebih dari Rp54 miliar dalam kasus korupsi sertifikat tanah milik Kemenag di Natar. -FOTO JERY/RLMG -

Menurutnya, kasus tanah kemenag di Lampung Selatan, saat ini sedang ditangani oleh Kejati Lampung dan sudah lebih dari dua tahun lalu berperkara dengan pihak swasta yang mengklaim lahan tersebut miliknya.

”Sebenarnya kasus ini sudah lama, sudah lebih dari 2 tahun. Tapi baru diproses tahun 2025 ini,” ujarnya.

Puji raharjo menambahkan, karena proses perkara lahan telah berjalan selama dua tahun dan tidak membuahkan hasil, sehingga Kemenag melakukan upaya hukum lain dengan melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan agung dan mabes polri.

”Setelah kami lapor ke Kejagung dan Mabes Polri, baru dilanjutkan kasusnya dan Kejati melakukan penggeledahan ke ATR/BPN Lampung,” ucapnya.

Saat ini Kejati Lampung yang sudah menangani kasus sengketa lahan milik Kemenag, serta telah melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN dan BPN Lampung Selatan untuk mencari barang bukti yang diperlukan.

Terpisah, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengaku masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan milik Kemenag Lampung yang berada di Lamsel dengan luas sekitar 1,7 Ha.

“Prosesnya masih berjalan. Kami masih Upaya melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dengan memanggil beberapa saksi,” ujarnya.

Menurutnya, jika taka da halangan, pekan depan Kejati Lampung memanggil saksi-saksi yang mengetaahui terjadinya proses penerbitan sertifikat tanah. ”Minggu depan kami panggil saksi-saksi,” katanya. (jer/c1/abd) 

 

Tag
Share