Otak Markup Proyek Bendungan Margatiga Dituntut 8,5 Tahun Penjara

DITUNTUT: JPU Rudi Vernando menuntut Ilhamnuddin dalam Perkara dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur selama 8,5 Tahun Penjara-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Perkara dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. 

Dalam sidang yang digelar Senin (30/6) sore, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ilhamnuddin yang disebut sebagai otak pelaku markup tanam tumbuh dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Ilhamnuddin yang merupakan warga Lamtim ini sempat buron, sebelum berhasil diringkus pihak kepolisian. Ia diduga melakukan manipulasi atau markup terhadap data tanam tumbuh dalam proyek pengadaan lahan PSN Margatiga, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

JPU Rudi Vernando dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. 

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp550 juta,” tegas Rudi dalam persidangan.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

BACA JUGA:Kurir 159 Kilogram Ganja Asal Padang Dituntut Hukuman Mati

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Irwan Apriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya. 

Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya dan berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman. 

“Terdakwa sudah menyesali perbuatannya, dan berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman,” ucap Irwan.

Untuk diketahui, kasus korupsi proyek PSN Margatiga ini telah menyeret lima orang tersangka. Di antaranya, Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan vonis. Sementara itu, Tumari masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020–2022, Aan Rosmana, juga turut terseret dalam perkara ini.

Aan yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Margatiga kini masih dalam proses penyidikan oleh Polda Lampung. Meski demikian, hingga kini Aan belum dilakukan penahanan. (leo/c1/yud)

Tag
Share