BUMN di Bawah Danantara Diminta Tak Rombak Pengurus di RUPST

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) yang juga CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani.--FOTO ISTIMEWA

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) meminta badan usaha milik negara (BUMN) tidak melakukan perubahan jajaran pengurus dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Ketentuan itu merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

"Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan BUMN) dan CP (Cucu Perusahaan BUMN) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management)," ujar CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani sebagaimana Surat Edaran (SE) yang dikutip di Jakarta, Senin (30/6).

 

Danantara Indonesia juga meminta seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN (AP), dan cucu perusahaan BUMN (CP) yang belum melaksanakan RUPST, untuk dapat menyelenggarakan RUPST selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arahan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

 

Sebagaimana diketahui, Danantara Indonesia menargetkan dapat melakukan konsolidasi bisnis dari sebanyak 888 perusahaan BUMN yang ada saat ini menjadi hanya sebanyak di bawah 200 perusahaan. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menjelaskan tahap pertama Danantara Indonesia akan melakukan fundamental business review terhadap perusahaan-perusahaan BUMN terkait.

 

 

Tahap kedua, pihaknya akan melakukan business consolidation (konsolidasi bisnis) dengan merampingkan atau melakukan merger terhadap perusahaan-perusahaan BUMN tersebut. (jpc/c1)

 

Tag
Share