KPU Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati-Wabup Pesawaran Terpilih

PLENO: KPU Pesawaran menetapkan Nanda Indira dan Antonius M. Ali sebagai Bupati-Wakil Bupati Pesawaran periode 2025–2030 hasil PSU Pilkada 2024.-FOTO IST -
’’Saya selaku bupati terpilih dan Pak Anton wakil bupati terpilih mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penyelenggaraan. Serta terciptanya kondisi damai dan sejuk sampai saat ini,” sambungnya.
Tidak lupa Nanda menyampaikan ucapan terimakasih kepada partai-partai pendukung hingga kepada masyarakat Pesawaran yang telah menyalurkan hak pilihnya.
’’Ini tidak mudah, tetapi alhamdulillah Kabupaten Pesawaran melewati tahapan dengan baik. Ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah beri hak suara,” tuturnya.
“Banyak harapan kepada kami dari masyarakat untuk kedepan kita berbeda membangun Kabupaten Pesawaran 5 tahun kedepan. Dengan kerjasama baik dari pusat sampai ke desa,” ungkapnya.
Meski saat ini tengah efesien anggaran, Nanda tetap optimis dengan niat baik bersama Anton mampu memajukan Kabupaten Pesawaran.
BACA JUGA:Pemprov Siap Isi Direksi Lima BUMD Baru
’’Ke depan, saya imbau masyarakat Pesawaran kita keluarga besar sudah tidak ada lagi 01 dan 02 bantu kami membangun Pesawaran lebih baik lagi. Kami terima masukan dan kritik yang membangun untuk Pesawaran 5 tahun kedepan,” tuturnya.
Tidak lupa, Nanda menyampaikan permohonan maaf kepada pasangan Supriyadi-Suriansyah jika dari pilkada hingga PSU banyak berbuat salah.
’’Saya dan Pak Anton mengucapkan mohon maaf lahir dan batin dari pilkada sampai PSU berjalan jika kami banyak salah mohon dimaafkan,” terangnya.
Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk mengimplementasikan visi-misi dari Supriyanto-Suriansyah untuk membangun Pesawaran ke depan.
Diketahui, Sengketa hasil PSU Pilkada Pesawaran berakhir di MK dengan tidak diterimanya gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb lantaran keduanya gagal membuktikan dalil-dalil permohonan dan tidak pula memiliki kedudukan hukum.
Sebelumnya, pasangan yang diusung oleh koalisi PPP dan Golkar itu menggugat ke MK memohon pembatalan hasil PSU Pilkada Pesawaran pada 27 Mei 2025 yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali.
Paslon Supriyanto-Suriansyah mendalilkan pasangan Nanda Indira-Antonius M Ali menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat pemerintah daerah, dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang untuk menang.
Pasangan Nanda-Antonius yang diusung oleh PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU pada 24 Mei 2025, dengan perolehan sebanyak 128.715 suara. Sedangkan Supriyanto-Suriansyah hanya meraih 88.482 suara. (pip/c1/yud)