Puan Maharani Akui Belum Lihat Surat Purnawirawan TNI soal Usulan Pemakzulan Gibran

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut lembaganya belum memproses surat usulan pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI karena baru memasuki masa sidang. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bahwa pihaknya belum melihat surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (Wapres).
Puan menjelaskan hal tersebut karena DPR RI baru saja memasuki masa sidang paripurna, sehingga seluruh surat yang masuk masih berada dalam proses administrasi.
“Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha,” kata Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa, 24 Juni 2025.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Dalam dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan TNI, surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.
Permintaan itu tercantum dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banang) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah mengonfirmasi bahwa parlemen telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
’’DPR sebagaimana yang disampaikan sudah menerima surat tersebut,” ujar Said kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (4/6).
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat internal pimpinan DPR, sebelum disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan sikap resmi lembaga.
“Tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu, karena alat kelengkapan di DPR banyak,” lanjut Said.
Meski demikian, Said mengakui bahwa publik mungkin merasa isu pemakzulan ini asing dibicarakan di parlemen. Ia menegaskan bahwa saat ini DPR lebih fokus pada isu-isu besar menyangkut masa depan bangsa, terutama tantangan global seperti proteksionisme dan deglobalisasi.
“Tantangan global geopolitik dan sikap-sikap negara besar yang cenderung proteksionis menjadi perhatian utama kami,” ungkapnya.
Namun, Said tetap mengajak publik untuk bersabar menunggu langkah DPR selanjutnya dalam menanggapi surat usulan dari Forum Purnawirawan tersebut.
“Bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa,” pungkasnya.
Legislator DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke parlemen di Senayan sebagai pertanda senior bangsa masih menaruh perhatian terhadap negara.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi, karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata dia kepada awak media, Rabu (4/6).
Andreas menyatakan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI sesuai prosedur bakal dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu mengatakan surat dibacakan demi menentukan sikap para anggota parlemen untuk meneruskan atau menghentikan dokumen. Andreas mengatakan proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan dilanjutkan ketika surat forum disetujui dua pertiga anggota parlemen di Senayan.
Setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” ujar legislator Dapil I Nusa Tenggara Timur itu.
Dia mengatakan proses pemakzulan tidak jalan ketika dua pertiga legislator di Senayan tak menghadiri Rapat Paripurna dan menyetujui usulan forum. “Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh dua pertiga dan tidak disetujui oleh dua pertiga, proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” ujar Andreas.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat dengan Nomor 003/FPPTNI/V/2025 bertanggal 26 Mei 2025 tersebut telah diterima kedua lembaga, yang dibuktikan melalui surat balasan resmi.
Dokumen pemakzulan ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior militer, di antaranya Jenderal (pur.) Fachrul Razi (eks Wakil Panglima TNI), Jenderal (pur.) Tyasno Sudarto (eks KSAD), Laksamana (pur.) Slamet Soebijanto (eks KSAL), dan Marsekal (pur.) Hanafie Asnan (eks KSAU).
Forum menyampaikan empat argumentasi utama dalam surat usulan tersebut:
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran yang didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres. Mereka menilai putusan tersebut melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menilai Gibran belum layak memimpin di tingkat nasional karena minimnya pengalaman politik. Bahkan, menurut mereka, selama enam bulan menjabat sebagai Wapres, Gibran dianggap tidak menunjukkan kontribusi signifikan dalam membantu tugas Presiden Prabowo Subianto.
Alasan Moral dan Etika
Forum juga mengangkat dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial kontroversial “Fufufafa”, yang disebut-sebut menyebarkan hinaan terhadap sejumlah tokoh, termasuk Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Anies Baswedan.
Dugaan Korupsi
Forum mengutip laporan aktivis Ubedilah Badrun pada 2022, yang menyebut dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dengan penyertaan modal dari perusahaan ventura ke bisnis rintisan kuliner mereka.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka,” tulis Forum dalam pernyataannya
(disway/c1/abd)