Koalisi Guru Prihatin terhadap Jalur Mutasi SPMB untuk Anak Guru

Radar Lampung Baca Koran--
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Halimson Redis yang juga merupakan guru di sekolah swasta pernah mengalami pahitnya mengikuti jalur mutasi untuk menyekolahkan anaknya di sebuah SMA negeri di DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa jalur mutasi terhadap anak guru swasta sangat diskriminatif.
’’Saat itu, sava sudah mendaftarkan anak saya secara online pada jalur mutasi dengan dibekali surat keterangan tugas lengkap. Tapi saat diumumkan hasil seleksinya, anak saya ditolak dengan alasan bahwa sekolah yang dituju anak saya bukanlah tempat saya mengajar. Kalau aturannya seperti ini, maka semua guru swasta terdiskriminasi dan tidak bisa menggunakan jalur mutasi untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri,” ungkap Halimson.
Hal senada diungkapkan oleh Hari Risnandar sebagai koordinator Forum Guru Swasta Jakarta Raya. la sangat prihatin dengan keluhan guru terkait aturan jalur mutasi yang sangat terbatas memberikan kemudahan bagi anak guru untuk mendaftar di sekolah negeri. Ia menyebutkan bahwa aturan Menteri harus memperjelas hak bagi anak-anak guru.
’’Kalau untuk anak-anak guru yang mengajar di sekolah negeri saja mengalami kesulitan, bagaimana dengan kami yang mengajar di sekolah dan madrasah swasta? Kami mengusulkan agar aturan tersebut segera diperbaiki agar tidak merugikan anak guru. Meskipun kuotanva hanya kurang dari 5 persen karena harus diisi bersama dengan murid pindahan lainnya, hal itu tetap sangat berarti bagi guru. Kami berharap agar pemerintah benar-benar berkomitmen jika ingin memuliakan martabat guru sesuai dengan undang-undang,” kata Hari.
Hari menambahkan bahwa pada masa berikutnya bukan saja guru swasta yang terdiskriminasi karena tidak bisa menggunakan jalur mutasi, tetapi guru ASN yang bertugas di sekolah swasta juga akan kehilangan kesempatan yang sama”.
Ketua Dewan Penasehat Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Provinsi Lampung Gino Vanollie mengingatkan pemerintah bahwa idealnya anak guru boleh mendaftar di mana saja melalui jalur mutasi sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan prinsip keadilan.
’’Jalur mutasi ini jangan dianggap sebagai privilege bagi anak guru karena kuotanya pun tidak signifikan. Sebenarnya cukup banyak anak guru yang memasuki lembaga pendidikan dengan jalur umum dan prestasi. Tetapi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian guru, maka pemerintah memang perlu mengakomodasi melalui jalur mutasi meskipun dengan kuota yang sangat terbatas,” ungkap Gino. (rls/c1)