Dilantik, Marindo Sekprov Lampung

Marindo Kurniawan yang akan dilantik gubernur sebagai Sekprov Lampung.-FOTO IST -
Ketiga, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.2.6/6978/VI.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi.
Keempat, Rekomendasi Kepala BKN Nomor: 2802/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Hasil Seleksi Terbuka.
Kata Rendi, Sekda Provinsi Lampung definisi akan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Jum’at 20 Juni 2025 pukul 08.30 WIB di Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung.
Disampaikan Rendi, proses seleksi dan penetapan Sekdaprov Lampung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski jadwal pelantikan telah diumumkan, Rendi belum membeberkan siapa satu dari tiga besar peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang akan dilantik.
Menurut Rendi, nama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung definitif akan dibacakan dan diumumkan secara resmi pada saat acara pelantikan. “Nama pejabat definitif akan dibacakan saat pelantikan,” ujar Rendi, Selasa 17 Juni 2025.
Terpisah, kabar pelantikan Sekdaprov Lampung definisi telah terdengar dalam satu minggu terakhir. Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan disebut-sebut akan dilantik oleh Gubernur Mirza menjadi pejabat Eselon I dilingkungan Pemprov Lampung.
Meski kabar tersebut telah santer terdengar, baik Gubernur Mirza maupun Marindo Kurniawan belum menanggapinya. (pip/c1/yud)