PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu

PUTUSAN: Agus Nompitu saat praperadilan pertama. -Foto dok Radar Lampung -
BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022.
Dalam putusan yang digelar pada Rabu 18 Juni 2025. Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu.
Atas putusan tersebut, Chandra Muliawan kuasa hukum Agus Nompitu mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan tersebut.
”Ya Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim,” kata Chandra Muliawan, Rabu 18 Juni 2025.
Ia mengatakan putusan tersebut sangat berarti bagi kliennya. Sebab sudah selama dua tahun, Agus Nompitu menunggu status kejelasan atas perkara tersebut.
Chandra mengatakan pada praperadilan yang kedua ini, pihaknya menambah pembuktian dengan menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara.
”Kami juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan praperadilan,” kata Chandra Muliawan.
BACA JUGA: Indonesia-Singapura Bakal Investasi USD10 M di Sektor Energi Hijau
Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Rahamdhan mengaku belum mengetahui isi putusan praperadilan tersebut.
”Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan dahulu. Nanti setelah ada perkembangan dikabari,” tukasnya melalui WhatsApp.
Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat.
Dalam petitum isi gugatan yang diajukann praperadilan yang kedua ini. Perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/. Agus Nompitu meminta empat poin dalam permohonannya.
Pertama ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meminta seluruh gugatan praperadilannya. Kemudian kedua Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung.
Kemudian, ketiga, Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan nama baik, harkat dan martabatnya. Dan terakhir meminta biaya perkara dibebankan kepada negara. (nca/yud)