Diduga Akan Diedarkan, Warga Tanjung Senang Temukan Dua Paket Narkotika di Semak-Semak

Polisi mengamankan dua paket narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan warga Tanjungsenang, Bandarlampung. -FOTO DOK. RLMG -
BANDARLAMPUNG – Warga Kelurahan Labuhandalam, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung, dihebohkan dengan penemuan dua paket narkotika jenis tembakau sintetis yang tergeletak di semak-semak lahan kosong, Selasa (17/6).
Barang haram tersebut ditemukan di sebuah lahan kosong di Jalan R.A. Basyid Gang Anggrek. Temuan itu langsung dilaporkan warga kepada pamong setempat, lalu diteruskan ke Polsek Tanjungsenang.
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamim, mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Di tempat itu, polisi menemukan dua paket kecil diduga tembakau sintetis yang dibungkus dengan tisu putih.
BACA JUGA:Program Kelas Migrasi Vokasi Siap Digelar di Lampung Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
Berdasarkan keterangan warga, paket mencurigakan itu sengaja dibuang oleh dua pria berboncengan sepeda motor. “Warga sempat menegur keduanya, tapi mereka melarikan diri dan meninggalkan dua bungkusan tersebut,” ungkap Chaidir.
Salah satu warga, Dewi Ayu, mengatakan warga curiga lantaran gerak-gerik kedua pria itu mencurigakan. “Pas ditegur, mereka kabur, barang itu langsung kami laporkan ke pamong,” jelasnya.
Dua paket narkotika tersebut kini diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pria yang diduga terlibat dalam pembuangan barang terlarang tersebut.
Sebelumnya, Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia yang beroperasi di wilayah Bandarlampung.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi dengan nilai fantastis mencapai Rp7,2 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka Munzir (31), warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, yang diringkus polisi di rumah kontrakannya pada Selasa siang (6/5). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket sedang sabu seberat 50 gram yang disimpan tersangka di saku celananya.
“Pengembangan dari penangkapan awal kemudian mengarahkan tim penyidik ke dalam rumah kontrakan yang ternyata menjadi tempat penyimpanan utama,” ujar Kapolresta dalam keterangan resmi, Rabu (7/5).
Dari dalam rumah, polisi menyita barang bukti berupa satu kardus berisi lima paket besar sabu masing-masing seberat 1 kg, satu bungkus plastik putih berisi 1.653 butir pil ekstasi, satu tas hitam berisi 10 paket sabu (masing-masing 100 gram), serta dua buah timbangan digital.
Kapolresta menyebut, tersangka Munzir diketahui hanya sebagai kurir dan pengedar lokal. Sementara, bandar utama berinisial R masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).