DKPP Periksa Anggota Bawaslu Deli Serdang Terkait Dugaan Arahkan Dukungan ke Caleg Nasdem

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu Deli Serdang digelar di kantor KPU Sumut, Rabu (18/6). -FOTO HUMAS DKPP -
MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Rabu (18/6).
Perkara ini diadukan oleh M. Yahya Saragih terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.
Dalam aduannya, Sartua diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan panwaslu kecamatan (panwascam) untuk mendukung calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Edwin Pamimpin Situmorang, pada Pemilu 2024.
“Hal itu dilakukan teradu sejak Januari hingga Februari 2024, sebelum hari pemungutan suara, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp,” ungkap M. Yahya Saragih.
Tidak hanya itu, Sartua juga disebut memerintahkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta memberikan sejumlah uang kepada pengadu dan Panwaslu Kecamatan untuk mencari dukungan suara bagi caleg tersebut.
Kepada pengadu, Sartua diduga memberikan uang tunai sebesar Rp2 juta, serta mentransfer Rp5 juta melalui rekening BRI untuk pemasangan APK. Selain itu, ia juga disebut memberikan uang sebesar Rp60 juta di Hotel Wing Kualanamu untuk mencari 1.000 suara bagi Edwin Pamimpin Situmorang.
“Melalui pesan WA, teradu juga memerintahkan Panwaslu Kecamatan Sibolangit memasang APK, serta memberikan uang sebesar Rp115 juta untuk mencari 2.300 suara,” ungkapnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang dengan tegas membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan mengada-ada.
“Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan pengadu. Itu semua bohong,” tegasnya.
Menurut Sartua, sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dirinya justru memerintahkan jajarannya untuk mendata keberadaan APK sebagai bagian dari pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Ia juga membantah memberikan uang atau membuat grup WhatsApp khusus untuk mendukung caleg tertentu. Grup yang ada, menurutnya, semata-mata digunakan untuk koordinasi tugas pengawasan.
“Itu tuduhan tidak benar dan kebohongan yang sangat keji,” tegas Sartua.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi dua anggota majelis dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Dadang Darmawan Pasaribu (unsur masyarakat) dan Payung Harahap (unsur Bawaslu).
Sebelumnya, Luky Noviana Yuliasari diberhentikan dari anggota KPU Kabupaten Madiun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan ini dibuat lantaran Luky terbukti diketahui menjabat sebagai pengurus partai politik (parpol).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh DKPP di Jakarta (16/6/2025), untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Melalui putusan tersebut, diketahui Luky melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti masih aktif sebagai pengurus Parpol Demokrat saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU Kabupaten Madiun.
“Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Putusan itu seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya banding. Kami tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW),” ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait putusan DKKP di Madiun, Selasa.
Menurutnya, meski telah mengetahui putusan tersebut melalui laman DKPP, namun ia mengaku belum menerima salinan atau surat resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut.
“Sejauh ini KPU Kabupaten Madiun belum menerima salinan resmi keputusan. Kami baru menyaksikan proses putusan sidangnya melalui siaran langsung sidang DKPP kemarin,” kata dia.
Terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU, hal itu telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Sementara, terkait kasus tersebut, sesuai informasi bahwa Luky Noviana terbukti masih menjabat sebagai pengurus di DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 saat mencalonkan diri sebagai komisioner KPU setempat. Namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdaftar dengan nomor KTA 1151912210038788.
Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat, lengkap dengan mengenakan seragam partai.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) di KPU Kabupaten Madiun tersebut sempat berdalih hanya menjadi instruktur senam dalam acara tersebut, namun keterangan itu tidak diperkuat bukti maupun saksi yang relevan.
Untuk itu, DKPP menyatakan Luky melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sesuai peraturan, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. KPU RI memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan surat pemberhentian tetap serta penetapan PAW atas nama Luky Noviana Yuliasari. (dkpp/c1/abd)