Tadah HP Curian, Tersangka Diamankan Polisi

DIAMANKAN: Polsek Gadingrejo mengamankan tersangka penadahan HP curian. -Foto IST -

PRINGSEWU - Menguasai satu unit handphone merek Vivo Y15 yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Eka Marliansyah (33) warga Pekon (Desal Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, K (47) harus berurusan dengan polisi.

Warga Pesawaran tersebut diamankan anggota Polsek Gadingrejo atas dugaan penadah barang hasil kejahatan.

“Penindakan terhadap penadah merupakan langkah strategis dalam memutus rantai tindak pidana. Baik pelaku utama maupun pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tetap kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres AKBP Yunus Saputra melalui keterangan tertulisnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk jaringan penadah yang berperan memperpanjang siklus kriminalitas.

Dati pemeriksaan, terduga K mengaku memperoleh ponsel tersebut dari seseorang berinisial D, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. D diketahui merupakan tetangga terduga K dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“D saat ini masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku utama serta menemukan kembali barang-barang korban yang belum berhasil diamankan,” jelas AKP Herman.

Terduga K dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Untuk diketahui, satu unit telepon genggam merek Vivo Y15 yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Eka Marliansyah (33), warga Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo.

Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Selain ponsel, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda BeAT. 

Menurut keterangan korban, barang-barang miliknya hilang saat rumah dalam keadaan kosong karena ia tengah menghadiri acara buka puasa bersama di Pringsewu.(*)

Tag
Share