Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar Digagalkan

DIAMANKAN: Penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar digagalkan.-FOTO IST -
Diamankan di Bandara Soetta
TANGERANG - Penggagalan penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dilanjutkannya, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.
BACA JUGA:Lima Prioritas Pembangunan Infrastruktur
’’Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan," katanya kepada awak media, Kamis (12/6).
Dijelaskannya, para tersangka menyamarkan BBL dengan memasukan ke plastik yang diisi oksigen dan dimasukan ke koper.
"Para tersangka menyamarkan pengiriman BBL dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper," jelasnya.
Dituturkannya, pihaknya mengamankan 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara. Jika harga jual Rp 54 ribu per ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,281,520,000.
"Tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi penyelundupan BBL ilegal ini," tuturnya.
Mereka disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (disway/c1/yud)