Pemprov Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak

Tim Pembina Samsat Bandarlampung menggelar razia kendaraan bermotor di Tugu Selamat Datang Rajabasa.-FOTO BAPENDA LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Tim Pembina Samsat Bandarlampung menggelar razia kendaraan bermotor di sejumlah titik, Kamis (12/6).

Razia tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah berlangsung dan berlaku hingga 31 Juli 2025.

Berbeda dari razia konvensional, operasi ini lebih menitikberatkan pada edukasi dan ajakan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang memberikan banyak keringanan. 

BACA JUGA:PTS Didorong Terus Berinovasi

Razia itu dilakukan di dua titik utama, yakni kawasan Tugu Selamat Datang Rajabasa dan Terminal Kemiling, melibatkan unsur Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah I Bandarlampung Bobiansah Stianegara mengatakan razia ini tidak langsung mengarah pada penindakan, tetapi lebih pada pendekatan persuasif agar masyarakat tahu dan tertarik mengikuti program pemutihan pajak.

’’Kami tidak langsung menindak, tapi mengimbau masyarakat agar mengecek status kendaraannya. Kalau menunggak pajak, kami dorong mereka memanfaatkan program pemutihan yang masih berjalan hingga akhir Juli,” ujar Bobiansah.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memanfaatkan program pemutihan ini. Bahkan, beberapa pengendara mengaku baru tahu adanya program tersebut dari razia hari itu.

Selain dua titik pada Kamis kemarin, razia akan dilanjutkan di kawasan Telukbetung, tepatnya di Jalan Pattimura, Jumat (13/6) hari ini.

“Di Rajabasa mulai pukul 08.30 sampai 10.00 WIB, lalu dilanjutkan ke Kemiling hingga 11.30 WIB. Besok kami akan lanjutkan razia di Telukbetung,” lanjut Bobiansah.

Sementara, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama, menambahkan, razia ini juga dilengkapi dengan pelayanan pajak langsung di lokasi. Masyarakat bisa dibantu untuk membayar pajak secara digital menggunakan aplikasi e-Salam, atau melalui mobil Samsat Keliling yang disiapkan di titik-titik razia.

“Kami upayakan masyarakat bisa langsung bayar di tempat. Petugas akan membantu lewat aplikasi e-Salam, dan kami juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan mobil Samsat Keliling,” jelasnya.

Langkah ini, kata Intania, dimaksudkan agar masyarakat tidak hanya menerima imbauan, tapi juga bisa langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa harus repot ke kantor Samsat.

Program pemutihan PKB yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan berpelat Lampung, termasuk pelat hitam, putih, merah, maupun kuning.

Tag
Share