Kasus Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Belum Tuntas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
KASASI: Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Sahriwansah. -FOTO DOK. RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Sahriwansah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.
Diketahui, Sahriwansah bersama dua mantan bawahannya, Haris Fadillah (Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung) dan Hayati (mantan Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandarlampung), terlibat korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021.
Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama menjelaskan dari hasil pertimbangan tim JPU, Kejari Bandarlampung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding tersebut.
“Ya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut,” kata Angga, Jumat (15/12). Dia mengatakan pengajuan kasasi sudah didaftarkan sejak pekan lalu. “Sudah (didaftarkan) Minggu lalu,” sambungnya.
BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Siapkan Rekayasa Lalulintas Cegah Macet saat Tahun Baru
Angga mengatakan ada pertimbangan jaksa sehingga diputuskan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA adalah terkait perhitungan ganti rugi keuangan negara. Menurutnya ada perbedaan antara perhitungan dalam putusan banding dan tuntutan jaksa.
“Ya meskipun pasal yang terbukti sama dengan tuntutan, tetapi ada perbedaan terkait nominal pengganti kerugian negara,” jelas Angga. Menurutnya, jaksa tetap mengacu pada tuntutan untuk besaran pengganti kerugian negara.
Diketahui, dalam putusan banding, hukuman Sahriwansah dikurangi satu tahun penjara dari sebelumnya semula 6 tahun, kini menjadi 5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan permohonan banding yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam pembacaan putusan ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada Selasa 21 November 2023,
BACA JUGA:Kasus Covid Nasional Tunjukkan Trend Peningkatan, Bagaimana dengan Lampung?
Majelis hakim yang diketuai Bontor Aruan menyatakan, terdakwa Sahriwansah bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahriwansah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian bunyi putusan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bontor Aruan seperti dikutip dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu.
Sahriwansah dalam putusan banding juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim juga mengurangi hukuman berupa uang pengganti kerugian negara dari vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sebelumnya.
Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Sahriwansah sebelumnya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,395 miliar.