Bupati Tuba Tandatangani Piagam Audit Intern

TANDA TANGAN: Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melakukan rapat koordinasi perangkat daerah serta penandatanganan audit intern. -FOTO DISKOMINFO TUBA-
MENGGALA - Bupati Tulangbawang (Tuba) Qudrotul Ikhwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan mengumpulkan para pejabat di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk membahas beberapa program penting pemerintah daerah. Selain itu, juga dilaksanakan penandatanganan piagam audit intern.
Bupati Qudrotul Ikhwan pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya rapat koordinasi sebagai wadah untuk menyatukan langkah dalam menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
"Kami menilai pentingnya menyamakan langkah, memperkuat sinergi, serta memastikan seluruh program berjalan efektif dan tepat sasaran," kata Qudrotul Ikhwan, Rabu 11 Juni 2025.
Beberapa program yang menjadi prioritas serta perhatian serius diantaranya terkait administrasi kependudukan, pendidikan non formal, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025.
Kemudian juga dibahas tentang illegal fishing, pelayanan KB dan alat kontrasepsi (Alkon), hibah tanah milik provinsi, bantuan sosial masyarakat, penanganan sampah dan lampu jalan, serta beberapa permasalahan terjadi di kecamatan.
Dalam mensukseskan beberapa program dan isu prioritas tersebut, Bupati Qudrotul Ikhwan menegaskan pentingnya kinerja cepat dan kerja sama antar perangkat daerah.
"Semua jajaran harus fokus pada pelayanan dan percepatan penyelesaian persoalan masyarakat. Kami akan terus memantau progres tiap OPD," tegasnya.
Kegiatan tersebut, juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif.
Setelah kegiatan, dilakukan juga penandatanganan Piagam Audit Intern oleh bupati dan wakil bupati.
Penandatanganan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tuba dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja aparatur.
Diketahui, Piagam Audit Intern tersebut merupakan landasan normatif dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah, serta sebagai bentuk penguatan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
"Ini bukan hanya formalitas, tapi bentuk keseriusan kami dalam memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik," terang Qudrotul.
Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat semakin memahami pentingnya audit intern sebagai alat bantu strategis dalam menjamin efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (*)