DPR Sambut Baik Pemerintah Susun Draf Revisi UU Pemilu, Dinilai Perkaya Pembahasan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pemerintah siapkan draf revisi UU Pemilu dan siap dibahas bersama DPR jika sudah ada kesepakatan politik. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyambut baik langkah pemerintah yang turut menyusun draf revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Ia menilai hal tersebut akan memperkaya materi pembahasan RUU di parlemen.
Menurut Doli, penyusunan draf oleh pemerintah merupakan sinyal kesiapan untuk membahas bersama dengan DPR, apabila revisi UU Pemilu resmi digulirkan.
 “Bagus-bagus saja. Artinya nanti, begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan,” ujar Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Doli mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU tersebut. Dengan begitu, pemerintah akan membawa materi sendiri dalam proses pembahasan di DPR.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu baru akan dimulai jika sudah ada kesepakatan politik antar-fraksi dan pihak terkait.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dapat diselesaikan pada tahun ini. Langkah itu dinilai penting agar semua pihak bisa fokus mempersiapkan Pemilu 2029 dengan lebih matang.
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menilai kalau pembahasan dilakukan terlalu dekat dengan masa persiapan pemilu, maka hasilnya cenderung pragmatis dan tidak menyentuh perbaikan mendasar.
“Kalau dibahas dari sekarang, masih sangat jauh, dan persiapan KPU maupun Bawaslu bisa lebih maksimal,” kata Muzzammil dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (8/6).
Ia mengungkapkan harapannya agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak mengulang kekisruhan seperti yang terjadi pada Pemilu 2024, khususnya terkait tata kelola dan validitas data pemilu di KPU.
Muzzammil juga menceritakan pengalamannya selama tiga periode terlibat dalam pembahasan UU Pemilu di DPR, yakni pada tahun 2004, 2009, dan 2014. Saat itu, pembahasan melibatkan seluruh fraksi dan para pakar terbaik.
“Kalau nanti ada pembahasan kembali, saya harap ada panitia khusus (pansus) dengan melibatkan semua komponen, termasuk akademisi dan ahli kepemiluan,” ujarnya.
Terkait isu-isu sensitif seperti parliamentary threshold dan presidential threshold, Muzzammil menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia menilai DPR tetap memiliki ruang untuk menyempurnakan norma-norma agar kualitas pemilu terus meningkat.
“Yang kami dorong adalah bagaimana pemilu makin berkualitas, dan kandidat yang terpilih benar-benar orang terbaik,” tuturnya.
Lebih jauh, Muzzammil menyebut perlunya membahas integritas pemilu secara menyeluruh, termasuk meminimalkan praktik money politics, peningkatan transparansi dana kampanye, serta bantuan negara untuk partai politik.
“Kami juga ingin belajar dari praktik terbaik di luar negeri. Bagaimana mencegah korupsi lewat sistem partai yang sehat, itu penting dan tidak bisa dibahas secara parsial,” tambahnya. (ant/c1/abd)


Tag
Share