Ayu Asalasiyah Resmi Jabat Bupati Waykanan

DILANTIK: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati definitif Waykanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030.-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati definitif Waykanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Pelantikan tersebut berlangsung di lantai III Balai Keratun, kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/6), dan dihadiri sejumlah pejabat forkopimda serta perwakilan kepala daerah se-Lampung.
Pelantikan Ayu Asalasiyah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2366 Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, gubernur juga menyerahkan surat tugas pelaksana untuk jabatan Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Waykanan.
BACA JUGA:Galang Putra Rahman Diusulkan Jadi Wakil Bupati
Gubernur Mirza dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi momen penting untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan di Waykanan pasca wafatnya Bupati Ali Rahman pada 10 Maret 2025.
’’Kita semua merasa kehilangan atas wafatnya Bupati Ali Rahman. Namun, pemerintahan harus tetap berjalan. Kepemimpinan tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mirza menegaskan bahwa jabatan kepala daerah bukanlah sekadar simbol kehormatan, tetapi amanah besar untuk bekerja dan mengabdi sepenuh hati demi kesejahteraan rakyat.
’’Menjadi bupati adalah tanggung jawab besar. Kini, tanggung jawab itu berada di pundak Ibu Ayu Asalasiyah. Beliau harus memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, menjaga stabilitas, dan menjawab harapan masyarakat,” kata Mirza.
Dia juga mengingatkan pentingnya sinergi lintas pemerintahan antara kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat agar pembangunan bisa berjalan terintegrasi. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tak bisa dicapai secara sendiri-sendiri.
’’Pemerintah kabupaten harus aktif berkoordinasi. Semua program dan kebijakan harus saling mendukung. Tidak boleh jalan masing-masing,” tegasnya.
Dalam konteks pembinaan dan evaluasi, Mirza menegaskan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki tanggung jawab membina dan mengawasi kinerja pemerintahan kabupaten/kota, termasuk dalam aspek regulasi, anggaran, tata ruang, serta kebijakan fiskal.
Terkait pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), gubernur mengingatkan bahwa Ayu kini menjabat sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemkab Waykanan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan ASN harus berlandaskan prinsip meritokrasi.
’’Semua keputusan yang menyangkut ASN harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Jangan ada praktik yang merugikan sistem birokrasi,” ujar gubernur.
Dia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam melakukan mutasi jabatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 Ayat 3, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat selama enam bulan pertama masa jabatannya, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.