Galang Putra Rahman Diusulkan Jadi Wakil Bupati

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung sekaligus Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar-FOTO AGUNG BUDIARTO/RLMG -
BANDARLAMPUNG - DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung sudah merestui M. Galang Putra Rahman sebagai calon Wakil Bupati Waykanan.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan pihaknya sudah mengirimkan nama ke DPP sebagai usulan calon Wakil Bupati Waykanan. ’’Sudah kami usulkan ke DPP," ujarnya, Selasa (10/6).
Prosesnya, kata Giri, masih menunggu SK dari DPP. ’’Ya saat ini prosesnya masih menunggu SK turun dari DPP," ujarnya.
Diketahui, pemilihan wakil bupati di DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 200.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lamteng Febriyantoni Hadiri Pelantikan Welly Adi Wantra Sebagai Sekda Definitif
Proses pemilihan wakil bupati di DPRD melibatkan beberapa tahapan, termasuk usulan calon, penetapan calon oleh DPRD, dan pemilihan oleh anggota DPRD melalui rapat paripurna.
Sementara, Ketua DPRD Waykanan Rial Kalbadi mengatakan sesuai mekanisme yang berlaku, pengisian kursi wakil bupati diawali dengan pengajuan nama-nama calon dari partai pengusung kepala daerah sebelumnya. Surat resmi dari partai tersebut harus diajukan terlebih dahulu kepada Bupati definitif sebagai dasar untuk DPRD memproses tahapan berikutnya.
’’Kalau belum ada surat usulan dari partai, kami di DPRD belum bisa memulai prosesnya. Nanti setelah ada usulan resmi, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pemilihan," jelas Rial saat ditemui usai pelantikan, Selasa (10/6).
Dia menegaskan tanpa dasar administratif yang sah dari partai politik, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk bertindak lebih jauh. Ia menyebut dari lima partai politik pengusung almarhum Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah, setidaknya dua di antaranya harus menyampaikan nama calon wakil bupati agar proses pemilihan dapat berjalan.
’’Ini semua tergantung dinamika di internal masing-masing partai. Kami di DPRD hanya menunggu surat resmi sebagai dasar untuk melangkah,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai figur yang berpotensi diusulkan, Rial menyebut sejauh ini baru Partai Demokrat yang menunjukkan langkah aktif dalam penjajakan calon. Nama Galang Putra Rahman, putra almarhum Bupati Ali Rahman, disebut-sebut menjadi figur kuat yang kemungkinan besar diusulkan oleh Demokrat. Namun, Rial menegaskan belum ada surat resmi yang masuk ke DPRD hingga saat ini.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Provinsi Lampung Binarti Bintang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung juga masih menunggu usulan dari partai-partai pengusung di Kabupaten Waykanan. Menurutnya, proses pengisian wakil bupati merupakan kewenangan awal partai politik yang harus melalui tahap penjaringan sebelum diusulkan ke DPRD dan dilanjutkan ke pemerintah provinsi.
“Prosesnya dimulai dari penjaringan internal partai. Setelah itu baru muncul nama-nama calon yang disampaikan ke DPRD, kemudian naik ke pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke Kemendagri,” jelas Binarti.
Hingga kini, proses penjaringan tersebut belum terlihat berjalan. Pemerintah Provinsi Lampung pun belum menerima usulan nama yang akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ditanya mengenai batas waktu pengisian jabatan tersebut, Binarti menjawab bahwa memang ada tenggat waktu tertentu, namun pihaknya saat ini masih fokus pada proses pelantikan Bupati definitif.