Berantas Rokok Ilegal, Lindungi Industri Tembakau

Petani tembakau-- FOTO JAWAPOS
JAKARTA- Pemerintah memutuskan telah membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok. Kebijakan itu dianggap telah melindungi industri hasil tembakau (IHT).
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menilai keputusan pembatalan wacana penyeragaman bungkus rokok merupakan sebagai langkah bijak yang melindungi IHT dari tekanan regulasi berlebihan.
"Industri hasil tembakau adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara. Bagi daerah seperti Situbondo, ini sangat krusial. Pembatalan penyeragaman kemasan adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi daerah dan pekerja sektor tembakau," tegas Yusuf Rio Wahyu Prayogo kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 59 miliar pada tahun 2024. Dana ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum cukai, dan bantuan sosial seperti BLT bagi buruh tani dan pekerja pabrik rokok.
Tahun lalu, sekitar Rp3,3 miliar telah digelontorkan untuk program BLT demi mendukung kesejahteraan mereka. Lebih lanjut, kabupaten di Jawa Timur tersebut juga dialokasikan menerima DBHCHT sebesar Rp77 miliar pada tahun 2025.
Lebih lanjut bupati yang biasa disapa Rio itu menekankan, pemerintah pusat seharusnya memprioritaskan pemberantasan rokok ilegal, bukan membatasi produk legal. "Penyeragaman bungkus justru bisa memperbesar ruang bagi rokok ilegal karena menyulitkan konsumen dalam mengenali produk legal," ujarnya.
Situbondo menunjukkan komitmennya dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Pada 2023, lebih dari 1 juta batang rokok ilegal berhasil disita dalam 152 operasi penindakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga integritas sektor tembakau yang legal dan produktif.