Tiga Siswa SD dan Enam Siswa SMP Tak Lulus

Kasi Kurikulum Disdikbud Bandarlampung Media Eka Suswanti. -FOTO ANGGI RHAISA -

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026, Eka menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan dengan SPMB tahun lalu. "Yang membedakan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 dengan SPMB 2025/2026. Dulu pakai sistem zonasi, sekarang tidak. Namun, istilah domisili," ujarnya. 

 

Eka menyampaikan, siswa SD yang akan melanjutkan ke SMP negeri bisa memilih dua sekolah terdekat dari domisilinya. "Kalau tahun lalu, pilihan 1 sekolah terdekat dari zonasinya. Kalau sekarang bisa memilih dua sekolah sepanjang itu jarak sekolah dengan domisili tempat tinggal masih satu kelurahan di setiap kecamatan," ujarnya. 

 

Termasuk penerimaan siswa SD, kata Eka, ada poin persyaratan yang masih sama dengan tahun lalu yakni bahwa calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lainnya.

 

Sebagai informasi, jadwal  pendaftaran SPMB SD pada 16 -18 Juni 2025 dan  jadwal pendaftaran SPMB SMP pada 24-26 Juni 2025. (*) 

 

Tag
Share