Sidang Dua Napi Pengendali Narkoba dari Rutan Salemba Kembali Ditunda, Jaksa Belum Terima Surat Tuntutan

Jaksa penuntut umum kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua napi kasus narkoba yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari Rutan Salemba.-FOTO IST-
Setelah terjadi kesepakatan, Hidayat meminta pasangan tersebut menjemput sabu ke Pekanbaru dan mengirimkan uang Rp6 juta sebagai ongkos perjalanan. Mereka kemudian berangkat menggunakan jasa travel dan bus menuju Jakarta membawa paket sabu.
Namun, sebelum mencapai tujuan, keempat terdakwa ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Lampung saat melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian.
Diketahui juga Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bandarlampung.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya.
Berdasarkan video amatir yang diterima, pelaku menunjukkan lokasi sebuah rumah yang di dalam gudangnya ditemukan sejumlah paket sabu dalam kardus serta ribuan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa sore, 6 Mei 2025, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai bandar narkoba.
“Saat ini barang bukti masih dalam proses penghitungan. Kami menemukan paket besar sabu dan ribuan pil ekstasi. Untuk jumlah pasti serta beratnya masih dalam tahap pengembangan,” ujar Kombes Pol Alfret.
Ia juga menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. (leo/c1/abd)