Pemkot Bandar Lampung Bedah 35 Rumah Tak Layak Huni, Anggarkan Rp700 Juta

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto,-FOTO RLMG -
"Yang jelas dan yang paling utama adalah mempunyai sertifikat rumah milik sendiri, baru kemudian diajukan oleh pamong setempat ke Dinas Perkim. Kemudian kami cek lokasinya, baru diajukan ke Pusat," ujarnya.
Bila verifikasi dari pusat telah ada dan mendapatkan hasil berapa rumah yang mendapatkan bantuan, maka akhir tahun 2024 ditargetkan hal itu bisa selesaikan dan diresmikan.
"Kalau sudah ada Insya Allah Desember ya sudah selesai," tandasnya. (gds/abd)