Pemerintah Tetapkan Tarif Hotel Dinas ASN 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.-- FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS
Maksimal Rp9.331.000/Malam dan Paling Rendah Rp580.000/Malam
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi merilis aturan baru batas maksimal sejumlah komponen biaya perjalanan dinas atau perjadin bagi para aparatur sipil negara (ASN). Mulai dari tarif penginapan hotel, tiket pesawat, hingga uang transport saat melakukan perjalanan dinas di dalam negeri.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan itu, biaya penginapan hotel di dalam negeri dibagi berdasarkan pangkat jabatan. Terdiri atas pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Kemudian pejabat eselon II, eselon III atau ASN golongan IV, serta eselon IV atau ASN golongan III, II, dan I.
Selain itu juga dibedakan dengan lokasi penginapannya. Mulai dari Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, hingga Papua. Mengutip aturan tersebut, pejabat negara yang melaksanakan tugas ke Aceh ditetapkan biaya penginapan hotelnya sebesar Rp5.109.000 per malam.
Bahkan untuk pejabat negara, wakil Menteri, dan eselon I yang melakukan perjalanan di DKI Jakarta ditetapkan biaya penginapan hotel senilai Rp9.331.000 per malam.
Kemudian jika perjalanan dinas ke Bali, biaya penginapannya ditetapkan sebesar Rp7.328.000 per malam. Sedangkan jika para wakil menteri hingga eselon I melakukan perjalanan dinas ke daerah Kepulauan Riau ditetapkan biaya menginap sebesar Rp6.177.000 per malam.
Jika tugas ke Daerah Istimewa Jogjakarta ditetapkan sebesar Rp5.100.000 per malam. Angka ini lebih tinggi jika pejabat negara tugas ke Jawa Timur yang biaya penginapannya ditetapkan sebesar Rp4.449.000 per malam.