Gelapkan Motor Kantor, Karyawan Usaha Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang karyawan usaha kaligrafi yang menggelapkan motor kantor di Bandarlampung. -FOTO POLSEK TANJUNGSENANG -
“Korban dan keluarganya telah berupaya mencari serta menghubungi kedua pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” terang Rohmadi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Beberapa hari kemudian, anggota mendapatkan informasi motor milik korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus Itera, Lampung Selatan.
Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut. Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi mendapatkan informasi kedua pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa.
Hingga akhirnya, pada Senin (14/4) anggoata Polsek Pringsewu Kota berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan langsung melakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang Penggelapan engan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” jelas Kapolsek. (sas/c1/abd)