Gelapkan Motor Kantor, Karyawan Usaha Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang karyawan usaha kaligrafi yang menggelapkan motor kantor di Bandarlampung. -FOTO POLSEK TANJUNGSENANG -
BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang menangkap seorang karyawan usaha kaligrafi, Mario (23), yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor operasional milik kantor tempatnya bekerja.
Kapolsek Tanjungsenang Iptu Chaidir Jamim menyampaikan bahwa aksi penggelapan itu terjadi di mes karyawan yang berlokasi di Jalan Ratu Dibalau Gang Kenanga, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, pada Rabu (21/5).
“Pelaku berpura-pura sakit dan izin tidak masuk kerja saat jam kerja berlangsung. Pada saat itu, pemilik usaha sedang berada di Palembang. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor kantor,” ujar IPTU Chaidir, Sabtu (1/6/2025).
BACA JUGA:Solar Langka di Bandar Lampung, Truk Barang Antre Berjam-jam di SPBU
Motor yang digelapkan adalah Honda Beat warna biru-hitam. Setelah dibawa kabur, pelaku menjual kendaraan tersebut melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Kemiling seharga Rp3,5 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena ingin membeli barang-barang pribadi untuk menunjang gaya hidupnya.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang hasil penjualan sepeda motor, di antaranya satu celana panjang, satu tas ransel hitam, dan sepasang sandal,” ungkap IPTU Chaidir
Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang penggelapan, dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sebelumnya juga Dua karyawan koperasi yang menggelapkan motor di tempatnya bekerja akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota. JS (18) dan RS (24) warga Sumatera Utara itu sempat kabur ke Pulau Jawa.
Namun keduanya kemudian ditangkap di Desa Tegineneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang ke Sumatera Utara.
"Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan dari Steffany Marcheline (24) warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik kendaraan,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi.
Dari laporan korban peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB, orang tuanya meminjamkan sepeda motor milik korban kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Setelah menagih, keesokan harinya para pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan, namun kemudian pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tidak pernah kembali.