Anggota Polres Yahukimo Jadi Korban Penganiayaan di Dekai, Pelaku Masih Diburu

Radar Lampung Baca Koran--
PAPUA – Seorang personel Polres Yahukimo, Bripda Josua Ridwan Oberlin Nainggolan (22), menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di sekitar RSUD Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 20.55 WIT.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan tim langsung bergerak cepat begitu mendapat laporan kejadian tersebut.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Imigrasi dalam Korupsi TKA di Kemenaker
"Tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2025 Unit Yahukimo yang dipimpin IPDA Balthazar Tuhumury segera merespons laporan dan melakukan langkah-langkah awal penanganan," ujar Faizal kepada media, Kamis, 29 Mei 2025.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius, namun masih dalam kondisi sadar dan stabil. Saat ini, ia sedang mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis di RSUD Dekai.
Brigjen Faizal menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan, dan aparat tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan terhadap anggota Polri," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini penyelidikan terus berlangsung. Tim Operasi Damai Cartenz bersama aparat wilayah tengah mengumpulkan informasi di lapangan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Upaya pengejaran akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang membantah pengakuan tersangka pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga, bernama Alpa Patria Lubis (AP) alias Kepot.
AP mengaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya Acensio Hutabarat lantaran dendam kepada keduanya yang sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkaranya meski perkaranya sudah selesai dari tahun lalu.
Kajari Deli Serdang Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen Boy Amali menegaskan bahwa jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot.
Hal itu dapat dilihat dari data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubukpakam bahwa semua perkara Kepot yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubukpakam sejak 2013 hingga 2024 tidak melibatkan Jaksa Jhon Wesli Sinaga.