KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Imigrasi dalam Korupsi TKA di Kemenaker

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo-FOTO YUSTINUS PATRIS PAAT/ BERITASATU.COM -

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan peras dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berdasarkan perhitungan sementara, sebanyak Rp53 miliar uang yang dikumpulkan oleh para oknum pejabat di Kemenaker dari tindakan pemerasan terhadap TKA sejak 2019 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakannya pihaknya masih mengumpulkan dan mencermati informasi serta barang bukti dari para saksi yang diperiksa sejak pekan lalu.

BACA JUGA:Lampung Ubah Sampah Jadi Energi

’’KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Budi mengungkapkan, pihaknya bakal memeriksa siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus peras TKA ini. Termasuk, apabila ada indikasi dugaan keterlibatan pihak Imigrasi. Hanya saja, kata Budi, fokus KPK saat ini, masih mendalami informasi dan keterangan dari pihak Kemenaker.

"KPK masih fokus dalam mendalami informasi dan keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi. KPK dalam hal ini sudah memanggil beberapa pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua informasi kita akan dalami," tandas Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker.

Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. 

Selama kasus ini, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di delapan lokasi yang terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan dua kendaraan roda dua atau motor.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat.

Pada bulan Mei 2025, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspos nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Selain mendalami keterlibatan Imigrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mendalami aliran dana dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Berdasarkan perhitungan sementara, praktik korupsi ini telah menghasilkan dana sebesar Rp 53 miliar sejak 2019.

Tag
Share