Aturan Baru, Usia Bukan Lagi Penghalang Cari Kerja

Menaker Yassierli saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja, Rabu (28/5) di Jakarta.-FOTO IST-
Yassierli menjelaskan bahwa bila ada persyaratan khusus seperti batas usia, maka harus didasarkan pada ketentuan yang sah. Misalnya, pekerjaan yang memang secara nyata membutuhkan batas usia tertentu karena sifat atau karakteristik pekerjaannya.
“Ini tidak soal industrinya apa, tapi menyangkut praktik rekrutmennya. Sepanjang dibenarkan secara hukum dan diperlukan oleh jenis pekerjaan tertentu, maka diperbolehkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Program Ayo Bisnis Pangan Di-launching di Polinela
Ketentuan ini juga mencakup perlindungan bagi penyandang disabilitas, yang harus mendapat perlakuan setara dalam proses rekrutmen.
SE ini akan disampaikan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan ke bupati, wali kota, dan pelaku usaha. Pemerintah berharap dunia usaha mulai menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Menaker juga menekankan pentingnya pemberi kerja untuk mengumumkan informasi lowongan kerja secara transparan, terutama melalui platform resmi seperti SiapKerja, guna mencegah praktik penipuan, pemalsuan data, dan percaloan.
Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. (jpc/abd)