Aturan Baru, Usia Bukan Lagi Penghalang Cari Kerja

Menaker Yassierli saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja, Rabu (28/5) di Jakarta.-FOTO IST-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA –Usia dan penampilan bukan lagi menjadi penghalang dalam mencari pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
SE yang ditandatangani pada Rabu (28/5) ini diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah dalam memastikan rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif, adil, dan inklusif.
“Surat edaran ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi. Ini juga menjadi pedoman agar proses rekrutmen dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan latar belakang personal,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Yassierli mengakui bahwa dalam praktiknya, rekrutmen kerja di Indonesia masih menyisakan tantangan. Banyak lowongan kerja masih mencantumkan syarat diskriminatif, seperti batas usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga suku.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Tunggu Peraturan Kemnaker Bahas UMK 2025
Fenomena tersebut kembali mencuat di berbagai job fair, di mana perusahaan-perusahaan masih memasukkan syarat-syarat diskriminatif dalam proses seleksi. Padahal, banyak pencari kerja dari beragam latar belakang sangat membutuhkan kesempatan yang adil.
Atas dasar itu, Kemnaker merancang peraturan menteri khusus untuk menghapus diskriminasi dalam rekrutmen. Namun karena memerlukan waktu, sementara diterbitkan terlebih dahulu melalui surat edaran.