Persyaratan Kerja Batas Usia, Good Looking, dan Status Pernikahan Dilarang

ISI DATA: Pencari kerja tengah mengisi data pribadi saat melamar pekerjaan.--FOTO DOK.JAWAPOS.COM
Termasuk larangan untuk menahan ijazah pekerja. Immanuel mengatakan, surat edaran telah dikeluarkan untuk melarang penahanan ijazah bagi perusahaan. "Saya harap mitra industri tidak menahan ijazah, sudah ada surat edarannya," tegasnya.
Bagi industri, pemerintah juga tengah memerangi premanisme berkedok ormas dan calo tenaga kerja. Diharapkan industri tidak terpecah fokusnya karena proposal dari ormas-ormas. "Jangan sampai industri sudah bayar pajak, tapi masih dipalakin," terang Immanuel.
Sementara Presiden Partai Buruh sekaligus Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa sepakat dengan kebijakan dari Kemenaker. Hal itu karena KSPI dan Partai Buruh juga mengusulkan penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan. "Soal batas usia dan lainnya," paparnya.
Bahkan, Said mengingat usulan tersebut sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. "Tahun lalu juga sempat viral soal sikap Partai Buruh tentang batas usia masuk BUMN," paparnya.
Menurut Said, kebijakan menghapus persyaratan kerja ini bukan soal mencari pekerjaan lebih mudah, melainkan terkait hak azasi manusia (HAM) sebagai warga negara. "Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya. (jpc/c1)