Nekat Curi Motor untuk Bayar Tagihan Belanja Online, Mahasiswa di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Pelaku pencurian motor di Bandarlampung diringkus setelah aksinya terekam CCTV indekos. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RADAR LAMPUNG -

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” jelasnya.

Kompol Enrico juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Selain mengamankan TG, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk besi potongan dan satu buah linggis yang digunakan untuk merusak pintu ruko.

Akibat perbuatannya, TG dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(sas/c1/abd)

Tag
Share