DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Pasaman

Sidang DKPP di kantor KPU Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua dan anggota Bawaslu Pasaman, Kamis (22/5). -FOTO HUMAS DKPP -

PADANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 116-PKE-DKPP/II/2025. Sidang berlangsung di kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (22/5).
Perkara ini diajukan oleh Anggit Kurniawan Nasution melalui kuasa hukumnya, Ali Mursyid dan tim. Mereka melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita serta dua anggotanya, Zaini Afandi dan Lumban Tori.
Pengadu menuduh Rini Juita telah menyampaikan pernyataan tidak sesuai fakta hukum dalam rekomendasi hasil kajian dugaan pelanggaran pemilihan yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Pasaman di Mahkamah Konstitusi. Ketiga teradu juga dinilai tidak adil dalam menangani laporan pelanggaran, serta tidak menyusun kajian berdasarkan fakta, bukti, dan analisis hukum yang memadai.
“Ada dua laporan terhadap klien kami ke Bawaslu Pasaman, tapi putusannya berbeda. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan inkonsistensi,” tegas kuasa pengadu, Pria Madona.
Menanggapi aduan tersebut, Rini Juita membenarkan pernyataannya dalam sidang MK bahwa Anggit Kurniawan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati Pasaman. Hal ini menyusul pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang sebelumnya digunakan Anggit, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat dari PN Jaksel menyatakan surat keterangan tersebut dibatalkan, sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Rini juga membantah tuduhan tidak cermat dalam membuat kajian pelanggaran. Menurutnya, kajian yang disusun telah berdasarkan bukti dan informasi resmi, meski tidak seluruh dokumen disampaikan karena ada yang bersifat terbatas.
Bawaslu Pasaman juga menyatakan bahwa perbedaan keputusan terhadap dua laporan yang masuk merupakan hasil dari proses penanganan yang berdasar pada substansi masing-masing laporan. Laporan pertama (Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024) dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi, sedangkan laporan kedua (Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024) tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Kami bahkan mengirim surat resmi ke PN Jaksel dan mendapat balasan tertulis terkait pembatalan surat keterangan tersebut,” tambah Rini.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi oleh tiga anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar: Elly Yanti (unsur masyarakat), Ory Sativa Syakban (unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (unsur Bawaslu). Sebelumnya juga  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua.
’’Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu kesatu, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang dipantau dari Bengkulu, Senin (28/4).
Putusan tersebut terkait perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, di mana Muklis dinilai melanggar prinsip tertib dan profesionalisme penyelenggara pemilu yang mewajibkan menjaga martabat serta kehormatan lembaga.
Muklis diketahui berada di rumah Hensi Handispa, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, pada dini hari 2 Juli 2024. Keberadaan mereka yang diketahui warga setempat memicu kegaduhan dan dugaan pelanggaran etika.

“Meski tidak ditemukan bukti kuat terkait dugaan perselingkuhan, kesaksian yang ada menunjukkan bahwa pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2024, kedua teradu berada di rumah yang sama,” jelas Heddy.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa tindakan Hensi yang mengabaikan teguran Ketua RT setempat memperkuat kecurigaan publik.
“Tindakan tersebut menimbulkan keyakinan di masyarakat bahwa telah terjadi hal-hal yang tidak pantas,” ungkap Ratna.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menyatakan bahwa Muklis Ariyanto dan Hensi Handispa telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hensi dijatuhi sanksi peringatan keras, sementara Muklis diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Kaur. (dkpp/c1/abd)

Tag
Share