Pria Tua di Punggur Perkosa Siswi SD Hingga Hamil 8 Bulan

DIAMANKAN: Pelaku pemerkosaan diamankan Polsek Punggur.-Foto IST -

GUNUNGSUGIH – Polsek Punggur mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh pria paruh baya berinisial MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Korban dalam kasus ini adalah N (13) siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan aksi bejat tersebut terjadi pada Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban. 

"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama di bulan Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat 23 Mei 2025.

Kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dikatakan AKP Feriyantoni, pelaku selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing.

Di saat bersaman, korban datang kerumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.

“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terang Kapolsek.

Feriyantoni mengatakan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan. 

Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.

Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share