BEI Dorong Delisting Saham SRIL

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. --FOTO BERITASATU.COM/RIZKY RAMADHAN
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum menyusul kebangkrutan PT Sritex yang telah resmi menutup seluruh operasional sejak 1 Maret 2025, setelah sebelumnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawan.
Kurator Sritex mencatat total tagihan utang yang diajukan para kreditur mencapai lebih dari Rp29,8 triliun, menandai salah satu kebangkrutan terbesar di sektor tekstil nasional dalam dua dekade terakhir. (beritasatu.com/c1)