BEI Dorong Delisting Saham SRIL

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. --FOTO BERITASATU.COM/RIZKY RAMADHAN
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi dari kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex/SRIL) terkait kelanjutan proses penghapusan (delisting) saham perusahaan tersebut dari papan perdagangan.
Permintaan ini muncul setelah mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara triliunan rupiah.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, pihak bursa telah mengirimkan permintaan resmi kepada kurator terkait status saham SRIL, menyusul kabar penetapan tersangka terhadap Iwan Setiawan oleh Kejaksaan Agung.
’’Dengan status pailit dan suspensi perdagangan saham SRIL yang telah berlangsung lebih dari dua tahun, maka persyaratan delisting sudah terpenuhi sesuai ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-N,” ujar Nyoman pada Kamis (22/5).
Lebih lanjut, BEI juga telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perubahan status Sritex dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024.
Seiring dinyatakannya Sritex pailit sejak Oktober 2024, tanggung jawab pengelolaan kini telah dialihkan dari manajemen lama kepada kurator. BEI menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan administratif akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menahan Iwan Setiawan Lukminto yang diduga terlibat dalam korupsi terkait pemberian kredit dari bank milik negara kepada Sritex, dengan nilai mencapai sekitar Rp3,6 triliun.
Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa (20/5) malam dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.